HAI-Online.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan surat Edaran Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/09002, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terbaru.
Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, surat edaran Kepala Disdik Surakarta berisi tentang pelaksanaan layanan pendidikan dalam pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan Kota Surakarta.
Dalam imbauan tersebut, disebutkan bahwa proses belajar mengajar dari rumah yang semula akan berakhir 30 Maret besok diperpanjang menjadi 13 April 2020.
"Jadi, saya berharap anak-anak tetap berada di rumah dengan pengawasan orangtua, tidak ke online game dan lain-lain. Tak hanya itu saja, Satpol PP juga berkeliling memantau," jelas Etty.
Baca Juga: Banyak Orang Hilang Kerjaan Karena Corona, Di AS Muncul Gerakan Tolak Bayar Sewa
Berikut isi lengkap surat edaran terbaru Dinas Pendidikan Surakarta terkait pelaksanaan layanan pendidikan dalam pencegahan virus corona.
1. Sampai 13 April 2020
Terkait perkembangan penyebaran virus corona yang makin meluas, maka pihaknya mengeluarkan kebijakan pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi pembelajaran di rumah.
Dari surat edaran ini kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang sampai dengan 13 April 2020.
2. Tugas kepala sekolah
Kepala sekolah wajib menyusun pedoman teknis terkait dengan proses pembelajaran di rumah dengan mempertimbangkan hal berikut: