HAI-Online.com -Nggak indahkan imbauan pemerintah daerah terkait virus corona, 36 warga terpaksa diamankan oleh Polres Ngawi ketika tengah nongkrong di angkringan pada Kamis (27/3) malam.
Menurut keterangan dari Kabag Ops Polres Ngawi Kompol Slamet Suyanto, dari ke-36 warga yang diamankan, enam orang merupakan pedagang angkringan.
Langkah ini sendiri diambil oleh pihak kepolisian karena mereka nggak mengindahkan imbauan pemerintah daerah yang melarang pedagang kaki lima berjualan pada malam hari.
"Mulai pukul 21.00 WIB dan pedagang kaki lima dilarang memberikan pelayanan makan di tempat yang dapat menyebabkan kerumunan orang,” jelas Slamet seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Baca Juga: Tom Holland Adopsi Ayam, Bukan Dipelihara, tapi Supaya Stok Telur Aman Saat Karantina
Slamet menjelaskan, aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, khususnya Ngawi.
Ke-36 warga yang nongkrong di angkringan itu akhirnya digelandang ke Polres Ngawi untuk diberikan pengertian tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk nggak mengulangi perbuatannya dan akan ditindak tegas apabila kembali berulah.
Baca Juga: Cegah Tertular Virus Corona, Tukang Cukur di Belanda Pake Payung yang Dilubangi
"Saat ini kesehatan seseorang menentukan pula kesehatan orang yang lainnya," tambahnya.
Wah, jangan ditiru ya sob! Sebisa mungkin kalian sekarang di rumah aja dulu deh ya sembari menunggu penyebaran virus corona dapat dihentikan, oke? (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Nongkrong di Angkringan Tengah Malam, 36 Warga Ditangkap Polisi".