Follow Us

Udah Pada Tau Belum? Perbedaan Lagu Nasional dan Lagu Kebangsaan

Hai Online - Senin, 09 Maret 2020 | 16:05
perbedaan lagu nasional dan lagu kebangsaan
iStockphoto

perbedaan lagu nasional dan lagu kebangsaan

Baca Juga: Bangga! Andrea Turk, Cicit WR Supratman Menang Lomba Bikin Lagu Berbahasa Inggris di London, Ini 5 Faktanya!

Hal ini juga tercantum di peraturan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

UU24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Lagu kebangsaan disini adalah "Lagu Indonesia Raya" Ciptaan WR.Supratman. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest