Follow Us

4 Negara yang Bisa Jadi Acuan Indonesia untuk Menerapkan Regulasi Skuter Listrik

Bayu Galih Permana - Kamis, 14 November 2019 | 14:20
Ilustrasi skuter listrik
KOMPAS.COM/HILEL HODAWYA

Ilustrasi skuter listrik

Diterapkan sejak Oktober 2019 kemarin, pemerintah Perancis mengeluarkan regulasi berisi tujuh aturan terkait penggunaan skuter listrik, di antaranya:

  • Dilarang melintasi trotoar dan batas kecepatan maksimal harus seperti kecepatan orang berjalan kaki,
  • Hanya bisa digunakan oleh satu orang dan dilarang menggunakan ponsel saat berkendara,
  • Tidak boleh melawan arus lalu lintas dan harus menggunakan jalur sepeda,
  • Pengguna tidak boleh memakai headset ketika berkendara,
  • Batas kecepatan maksimal 25 km/jam,
  • Harus meakai helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi jika berkendara di jalur cepat,
  • Dilarang melintas di seluruh jalan raya.
4. Singapura

Pemerintah Singapura sejak 5 November 2019 telah melakukan pelarangan terhadap skuter listrik untuk melintas di trotoar dengan alasan keamanan publik, di mana pelanggarnya akan menerima hukuman denda 2 ribu dolar Singapura atau penjara 3 bulan apabila terbukti bersalah.

Akan melakukan pendekatan secara tegas mulai tahun 2020 mendatang, pengguna skuter listrik di Singapura hanya diperbolehkan untuk melintas di jalur sepeda.

Kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Aturan mana saja dari negara-negara di atas yang bisa ditiru untuk menerapkan regulasi penggunaan skuter listrik di Indonesia? (*)

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest