Follow Us

4 Negara yang Bisa Jadi Acuan Indonesia untuk Menerapkan Regulasi Skuter Listrik

Bayu Galih Permana - Kamis, 14 November 2019 | 14:20
Ilustrasi skuter listrik
KOMPAS.COM/HILEL HODAWYA

Ilustrasi skuter listrik

HAI-Online.com - Berkaca pada kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno pada Minggu (10/11) kemarin, pemerintah Indonesia nampaknya perlu membuat regulasi terkait penggunaan moda transportasi yang tengah digandrungi banyak orang, skuter listrik.

Dilansir dari Kompas.com, sejauh ini sudah ada beberapa negara yang menerapkan aturan terkait penggunaan skuter listrik di tempat-tempat umum.

Seperti apa regulasinya? Berikut HAI udah merangkum buat kalian aturan sejumlah negara yang dapat dijadikan acuan pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi terkait penggunaan skuter listrik.

1. Denmark

Meskipun telah melegalkan penggunaan skuter listrik sejak Januari 2019, pemerintah Denmark membatasi jumlah moda transportasi satu ini di area-area padat dengan jumlah maksimal 200 kendaraan.

Baca Juga: Kocak! SPBU Ini Kasih BBM Gratis Bagi yang Berbikini, Cowok-cowok Nggak Mau Kalah

Selain itu, pengguna hanya diperbolehkan memacu kecepatan skuter listrik mereka maksimal 20 km/jam, mematuhi peraturan lalu lintas, dan minimal berusia 15 tahun.

2. Jepang

Dikategorikan sebagai sepeda bermotor di beberapa kota, skuter listrik harus dilengkapi dengan plat nomor dan juga kaca spion layaknya kendaraan pada umumnya.

Hanya diperbolehkan berkendara di jalur mobil, pengguna skuter listrik juga diharuskan untuk memiliki surat izin mengemudi.

3. Perancis

Diterapkan sejak Oktober 2019 kemarin, pemerintah Perancis mengeluarkan regulasi berisi tujuh aturan terkait penggunaan skuter listrik, di antaranya:

  • Dilarang melintasi trotoar dan batas kecepatan maksimal harus seperti kecepatan orang berjalan kaki,
  • Hanya bisa digunakan oleh satu orang dan dilarang menggunakan ponsel saat berkendara,
  • Tidak boleh melawan arus lalu lintas dan harus menggunakan jalur sepeda,
  • Pengguna tidak boleh memakai headset ketika berkendara,
  • Batas kecepatan maksimal 25 km/jam,
  • Harus meakai helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi jika berkendara di jalur cepat,
  • Dilarang melintas di seluruh jalan raya.
4. Singapura

Pemerintah Singapura sejak 5 November 2019 telah melakukan pelarangan terhadap skuter listrik untuk melintas di trotoar dengan alasan keamanan publik, di mana pelanggarnya akan menerima hukuman denda 2 ribu dolar Singapura atau penjara 3 bulan apabila terbukti bersalah.

Akan melakukan pendekatan secara tegas mulai tahun 2020 mendatang, pengguna skuter listrik di Singapura hanya diperbolehkan untuk melintas di jalur sepeda.

Kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Aturan mana saja dari negara-negara di atas yang bisa ditiru untuk menerapkan regulasi penggunaan skuter listrik di Indonesia? (*)

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest