HAI-Online.com - Berkaca pada kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno pada Minggu (10/11) kemarin, pemerintah Indonesia nampaknya perlu membuat regulasi terkait penggunaan moda transportasi yang tengah digandrungi banyak orang, skuter listrik.
Dilansir dari Kompas.com, sejauh ini sudah ada beberapa negara yang menerapkan aturan terkait penggunaan skuter listrik di tempat-tempat umum.
Seperti apa regulasinya? Berikut HAI udah merangkum buat kalian aturan sejumlah negara yang dapat dijadikan acuan pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi terkait penggunaan skuter listrik.
1. Denmark
Meskipun telah melegalkan penggunaan skuter listrik sejak Januari 2019, pemerintah Denmark membatasi jumlah moda transportasi satu ini di area-area padat dengan jumlah maksimal 200 kendaraan.
Baca Juga: Kocak! SPBU Ini Kasih BBM Gratis Bagi yang Berbikini, Cowok-cowok Nggak Mau Kalah
Selain itu, pengguna hanya diperbolehkan memacu kecepatan skuter listrik mereka maksimal 20 km/jam, mematuhi peraturan lalu lintas, dan minimal berusia 15 tahun.
2. Jepang
Dikategorikan sebagai sepeda bermotor di beberapa kota, skuter listrik harus dilengkapi dengan plat nomor dan juga kaca spion layaknya kendaraan pada umumnya.
Hanya diperbolehkan berkendara di jalur mobil, pengguna skuter listrik juga diharuskan untuk memiliki surat izin mengemudi.
3. Perancis