Follow Us

Polisi akan Somasi Ananda Badudu Setelah Sebut Mahasiswa Diperiksa Secara Tak Etis

Ricky Nugraha - Senin, 30 September 2019 | 18:40
Ananda Badudu dibebaskan
Kompas TV

Ananda Badudu dibebaskan

HAI-online.com - Setelah sempat ditangkap di kamar kosnya pada Jumat (27/9) pagi, mantan vokalis Banda Neira, Ananda Badudu akhirnya dipulangkan tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada siang harinya dengan status sebagai saksi.

Namun kini, musisi yang juga mantan wartawan itu kembali berurusan dengan polisi terkait pernyataannya sesaat setelah dibebaskan.

Polda Metro Jaya menyatakan akan melayangkan somasi kepada Ananda Badudu terkait pernyataannya yang menyebut sejumlah mahasiswa diproses secara tak etis oleh penyidik.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, polisi akan mengirimkan somasi dalam satu hingga dua hari ke depan.

Baca Juga: Pengakuan Ananda Badudu usai Dibebaskan: Banyak Mahasiswa yang Diproses dengan Cara Tidak Etis

Polisi pun masih memberi kesempatan pada Ananda untuk mengklarifikasi pernyataannya di hadapan media.

"Kami akan mengirimkan somasi ke Ananda Badudu. Apa yang dia nyatakan ke media, silahkan bantah. Jangan memberikan pernyataan dan kabur," kata Rovan dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2019).

Rovan mengungkapkan, polisi mempunyai bukti rekaman CCTV untuk menunjukkan bahwa tak ada mahasiswa yang diproses secara tidak etis saat pemeriksaan Ananda.

"Bukti lain saat Ananda tiba di (gedung) Resmob, semuanya terekam CCTV, pada saat Ananda Badudu datang tidak ada mahasiswa yang diperiksa tidak etis. Semua itu hoaks," ujar Rovan.

Baca Juga: Setelah 25 Tahun, Adon Resmi Tinggalkan Posisi Vokalis Base Jam

Bahkan, polisi juga mengancam mempidanakan Ananda dengan dugaan pencemaran nama baik.

Ananda menyampaikan hal tersebut setelah diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi aliran dana terhadap mahasiswa yang menggelar demo di Gedung DPR RI pada 25-25 September.

Ananda juga mengatakan bahwa pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest