Mantan Wali Kota Solo tersebut juga sempat mengatakan, setidaknya ada 14pasalRUU KUHP yang perlu dilakukan pengkajian ulang.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal. Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakanRUU KUHPyang ada," terang Jokowi di Istana Bogor, Kamis (20/9).
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apa yang harus dilakukan pemerintah ke depan supaya ketegangan serupa nggak kembali terulang? (*)