HAI-Online.com -Menindaklanjuti permintaanPresiden Joko Widodo pada Senin (23/9) kemarin, DPR akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP pada periode ini, dan baru akan melanjutkan pembahasannya pada periode 2019-2024 mendatang.
Kepastian tersebut didapat dari pernyataan Erma Suryani Ranik selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/9) ini.
"Bisa jadi (dibahas kembali), tapi di periode yang akan datang. Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang," ungkap Erma seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
Baca Juga: Bergandeng Tangan, Kesatuan Mahasiswa Kembali Gelar Aksi di Gedung DPR RI
Selain itu, Erma juga mengatakan bahwa pengesahan RUU Permasyarakatan yang rencananya akan disahkan hari ini otomatis juga ditunda mengingat RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana.
"RUU Pemasyarakatan ada karena RUU KUHP, itu kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," ujar Erma menambahkan.
Baca Juga: Viral, Surat Izin Bikinan Pelajar yang Nggak Mau Masuk Sekolah Karena Pengen Nonton Karnaval
Sebelumnya, Presiden Jokowimeminta pengesahanRUUKUHP,RUUPertanahan,RUUMinerba dan juga RUU Permasyarakatan ditunda, serta nggak dilakukan DPR periode ini yang masa jabatannya habis 30 September nanti.
Langkah ini dilakukan supaya pihaknya bisa mendapat masukan serta substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," ujarJokowi.