Agung melanjutkan, kalau pun nantinya UU penyiaran ini tak juga disahkan, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah ada saat ini sebenarnya juga bisa mengakomodir KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media baru.
"Yang kedua, beberapa bulan yang lalu, kami melakukan FGD dan kemudian ada beberapa narasumber di sana yang menafsirkan bahwa UU 32 tahun 2002 sekalipun dibuat pada masa silam tetapi kalau ditafsirkan ternyata dapat menjangkau media baru. Contoh misalnya ada kata media lainnya," ucap Agung.
Baca Juga: Dikritik Jose Mourinho Usai Chelsea Kalah 0-4 dari MU, Lampard: Gue Nggak Peduli
"Nah, kalau kita mengambil inspirasi dari UU pers, itu media lainnya ditafsirkan sebagai media online," lanjutnya.
Agung mengatakan, tafsir media lain dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut nantinya akan didetailkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengatur tentang pengawasan atas media baru yang akan bersiaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Pusat Akan Minta YouTube hingga Netflix Berkantor di Indonesia".
Penulis : Sherly PuspitaEditor : Andi Muttya Keteng Pangerang