Dari penyergapan tersebut, polisi pun akhirnya menetapkan SA dan SZ sebagai tersangka karena keduanya telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"SA dan SZ kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Syarif.
Dari sini kita bisa belajar sob, untuk lebih bersyukur dengan apa yang kita miliki sekarang. Kalau kalian suka mengeluh capek di sekolah, inget aja di luar sana masih banyak orang yang memiliki impian untuk bersekolah tapi nggak bisa mewujudkannya. (*)