Follow Us

Berhasil Diselamatkan Polisi, Kisah Remaja Sumut yang Terpaksa Jual Diri karena Ingin Sekolah

Bayu Galih Permana - Jumat, 26 Juli 2019 | 14:30
Ilustrasi penjualan anak di bawah umur
Pro Bono Australia

Ilustrasi penjualan anak di bawah umur

HAI-Online.com - Seorang remaja asal Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial DPS berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian ketika bermaksud menjual diri dengan melalui perantara germo di Hotel Milala, tepi Jalan Medan-Binjai beberapa waktu lalu.

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, remaja yang tinggal bersama adik dan kakeknya ini terpaksa menjual diri karena dia sangat ingin mengenyam pendidikan di bangku sekolah.

Melalui keterangan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting pada Rabu kemarin (24/7), diterangkan bahwa DPS selama ini hidup serba kekurangan, di mana makan cukup gizi dan hidup layak hanyalah mimpi, apalagi sekolah.

"ASI saja tak mereka rasakan, apalagi susu kaleng. Pas mau dibawa kemarin, cuma baju di badanlah yang dipunyai PA," terang Syarif dalam sambungan telepon.

Baca Juga: Demi Beli iPhone X, Mahasiswi Makassar Bikin Skenario Penculikan dan Minta Uang Tebusan

Keputusan DPS untuk menjual diri ini bermula saat DPS mengungkapkan keinginan untuk bisa bersekolah kepada sang ibu, tetapi malah diminta untuk menjual diri agar cita-citanya tersebut dapat terwujud.

"Tak perlu sekolah, tak ada uang. Kalau tetap mau sekolah, jual aja dirimu," kata Syarif meniru ucapan ibu DPS.

Mendapat jawaban tersebut, DPS kemudian mendatangi tantenya, SZ yang merupakan mantan 'orang nakal', sebelum akhirnya dibawa ke seorang kenalan germo berinisial SA alias Sri untuk menjual keperawanan kepada pria hidung belang.

Singkat cerita, salah satu petugas kepolisian kemudian menyamar menjadi laki-laki yang tertarik untuk membeli keperawanan DPS, di mana kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada harga Rp 10 juta dan akan melakukan pertemuan di Hotel Milala.

"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penjualan anak, under cover buy kami menuju TKP. Untuk menyakinkan AS dan SZ, personel memberikan uang tunai Rp 5 juta, sisanya ditransfer. Begitu mendapatkan uang, kedua pelaku diamankan,” ungkapnya lebih lanjut.

Baca Juga: Video Polisi Terseret Mobil di Bandung Viral, Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

Dari penyergapan tersebut, polisi pun akhirnya menetapkan SA dan SZ sebagai tersangka karena keduanya telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"SA dan SZ kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Syarif.

Dari sini kita bisa belajar sob, untuk lebih bersyukur dengan apa yang kita miliki sekarang. Kalau kalian suka mengeluh capek di sekolah, inget aja di luar sana masih banyak orang yang memiliki impian untuk bersekolah tapi nggak bisa mewujudkannya. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest