Axel Matthew Thomas ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Anak dari aktor senior Jeremy Thomas ini terbukti mentransfer uang sebanyak Rp 1,5 juta untuk menebus pil happy 5 yang kabarnya didatangkan dari negeri Jiran, Malaysia tersebut.
Axel Mathew Thomas terbukti melanggar Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) junto Pasal 69 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Selain masa kurungan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, Axel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membantu perbuatan tindak pidana psikotropika, dan melakukan penyerahan psikotropika.
Ammar Zoni (24)
Baca Juga: Fakta Wawan 'Game', Pasien Gangguan Jiwa Ternyata Bukan Kecanduan Game
Masih di bulan yang sama dengan Axel, pesinetron muda Ammar Zoni ketahuan mengonsumsi narkoba jenis ganja di rumahnya.
Ia berhasil diciduk petugas reserse narkoba saat sedang tidur-tiduran di rumah kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (7/7/2017) lalu.
Saat tertangkap tangan, petugas mengamankan stoples ganja dengan berat kotor 39,1 gram.
Dari hasil pemeriksaan, pemain sinetron Anak Langit itu sengaja menggunakan narkoba untuk membantu merelaksasi tubuhnya usai kerja yang padat di dunia hiburan yang dijalaninya.
Ridho Rhoma (28)