HAI-online.com -Di jalanan, mungkin sering kita lihat masih banyak pengendara yang masih salah kaprah terkait penggunaan lampu darurat alias hazard.
Kedua lampu sein yang menyala bersamaan ini juga sering dijadikan sebagai tanda bahwa kendaraan akan bergerak lurus saat berada di persimpangan.
Padahal, penggunaaan lampu hazard secara sembarangan bisa menyebabkankecelakaan lalu lintas dan pertikaian dengan pengguna jalan lainnya. Terlebih bila lampu menyala di malam hari, sinarnya bisa menyilaukan pengendara lain.
Penggunaan lampu hazard sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121.
Baca Juga: Bisa Bikin Orang Lain Celaka, Begini Etika Penggunaan Lampu Jauh Kendaraan yang Benar
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti karena beberapa hal yang bersifat darurat seperti mogok.
Aturannya berbunyi, "(1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping."
Maksud dari 'isyarat lain' adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata 'keadaan darurat' diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
"Maka sudah jelas menggunakan lampu hazard hanya dalam kondisi kendaraan berhenti, bukan bergerak,"ujar Pendiri dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhudikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gampang Kok, Begini Cara Atasi Motor Goyang Ketika Dipakai Berkendara
"Maka jangan mengaktifkan lampu ketika menerobos hujan, kabut, terowongan, konvoi, maupun ingin menyalip dan mengambil jalan lurus saat persimpangan. Karena pengguna jalan lain bisa salah menanggapi," tambahnya.