Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meninggal Karena Epilepsi, Bintang Disney Channel Cameron Boyce Sering Bengong!

Bayu Galih Permana - Kamis, 11 Juli 2019 | 11:05
Cameron Boyce
Instagram/thecameronboyce

Cameron Boyce

HAI-Online.com -Bintang Disney Channel, Cameron Boyce dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu lalu (6/7), setelah mengalami kejang ketika tengah tertidurakibat penyakit epilepsi yang diderita oleh aktor berusia 20 tahun tersebut.

"Kematian tragis Cameron adalah karena kejang sebagai akibat dari epilepsi. Kami masih menata hati dan meminta privasi untuk melewati peristiwa yang memilukan ini," ujar jurubicara keluarga Boyce kepada ABC News.

Menurut penjelasan Epilepsy Foundation, kondisi yang terjadi pada penderita epilepsi disebabkan karena munculnya lonjakan aktivitas listrik dalam sel-sel otak, di mana bentuknya bisa mulai dari begumam, gemetar, kejang, terjatuh, hingga tak sadarkan diri.

Selain itu, epilepsi atau yang lebih dikenal dengan sebutan ayan nggak cuma berupa reaksi tubuh kelojotan atau kejang disertai air liur, namun juga bisa bermanifestasi dalam bentuk bengong.

Baca Juga: Begini Satu-Satunya Cara Kentut Biar Nggak Bau Kemana-Mana, Coba Deh!

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, orang yang bengong namun nggak sadar meskipun telah ditepuk atau dipanggil namanya menunjukkan adanya gejala epilepsi.

Berikut sejumlah tips yang diberikan koresponden medisABC News, Dr. Jennifer Ashton untuk membantu orang-orang yang terkena serangan ayan.

1. Jangan panik! Dapatkan ruang yang aman dan terlindungi, sehingga penderita tak mampu melukai diri sendiri saat kejang.

2. Putar tubuh penderita dengan perlahan hingga berada pada posisi menyamping, supaya saluran napasnya tak tersumbat.

3. Jangan menaruh apa pun di mulut penderita.

4. Segera cari, atau larikan ke RS untuk mendapat perawatan medis.

Untuk pengobatannya sendiri, epilepsi paling sering diobati dengan meminum obat anti-kejang secara berkala dan bisa dihentikan setelah mereka nggak mengalami serangan kejang kembali dalam kurun waktu dua tahun atau lebih. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x