Follow Us

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Simak 7 Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi Peserta

Bayu Galih Permana - Selasa, 02 Juli 2019 | 17:00
Ilustrasi
Milkos

Ilustrasi

HAI-Online.com - Setelah membuka gelombang pertama pada 10 Mei hingga 30 Mei lalu, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka pendaftaran Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP Tahun 2019 untuk tahap kedua.

Dimulai sejak Senin kemarin (1/7), menurut rencana, pendaftaran beasiswa LPDP tahun 2019 periode dua nantinya akan dibuka hingga 10 September mendatang.

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, BPI sendiri terdiri menjadi beberapa jenis beasiswa, salah satunya adalah Beasiswa Reguler Program Magister dan Doktoral.

Selain syarat umum yang bisa dilihat di sini, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penerima beasiswa gelombang 2 LPDP tahun 2019.

Baca Juga: Pendaftaran Mulai Dibuka Hari Ini, Catat Syarat dan Jadwal PPDB SMA Non-Zonasi Jakarta

Apa saja sih persyaratan khusus yang harus dipenuhi? Daripada penasaran, langsung aja yuk simak penjelasannya di bawah ini!

1. Bersedia menandatangani surat pernyataan.

2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar BPI Reguler jenjang pendidikan Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar Program Doktoral wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3.25.
  • Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
4. Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam list LPDP khusus untuk pendaftar jenjang Doktoral.

Baca Juga: Seleksi Jalur Mandiri UNS Dibuka, 4 Hal Penting Ini Wajib Diperhatikan Peserta

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest