HAI-Online.com -Setelahhasil seleksi melalui jalur zonasi diumumkan 26 Juni lalu, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA tahun ajaran 2019/2020 jalur non-zonasi tahap pertama di Provinsi DKI Jakarta resmi dibuka mulai Selasa ini (2/7).
Menurut keterangan Maryono selaku Ketua Panitia PPDB 2019/2020 SMAN 28 Jakarta, jalur non-zonasi ini diadakan untuk memberi kesempatan bagi calon siswa yang gagal diterima pada seleksi jalur zonasi.
“Kalau nggak masuk pilihan pertama (zonasi) bisa ke pilihan kedua (non-zonasi tahap 1). Kalau enggak masuk lagi bisa ke pilihan ketiga (non-zonasi tahap 2), lalu nggak masuk lagi ya nggak dapat sekolah,” terang Maryono, seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
Berikut sejumlah hal penting yang wajib diperhatikan oleh calon siswa yang tertarik mengikuti pendaftaran PPDB jenjang SMA tahun ajaran 2019/2020 jalur non-zonasi tahap pertama untuk provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sistem Zonasi Gagalkan Mimpi Masuk SMA Negeri, Siswa di Pontianak Frustasi dan Hampir Bunuh Diri
Persyaratan
1. PPDB jalur non-zonasi tahap pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: Bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta. Belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB jalur zonasi.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur non-zonasi tahap pertama adalah paling sedikit 35 persen dari daya tampung kedua dengan rincian:
- Paling sedikit 30 persen calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, terdiri dari: 80 persen untuk umum, 20 persen untuk afirmasi.
- Paling banyak 5 persen calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
- Untuk SMA paling banyak tiga peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling tinggi tiga peminatan pada satu sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda.
5. Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.