Follow Us

Luna Maya Nyesel Rekam Film Aladdin, Ini Hukumannya Kalo Videoin Film di Bioskop

Ricky Nugraha - Kamis, 30 Mei 2019 | 14:40
Luna Maya saat ditemui Grid.ID di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia

Luna Maya saat ditemui Grid.ID di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

HAI-online.com - Luna Maya baru-baru ini mendapat cibiran dan kecaman dari publik karena telah mengunggah cuplikan adegan film Aladdin yang kini sedang tayang di bioskop.

Publik menganggap perbuatan artis wanita berusia 35 tahun ini telah melakukan tindakan pembajakan yang melanggar undang-undang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Luna Maya pun telah mengaku bersalah atas perbuatannya tersebut dan ia mengaku khilaf karena terlalu kagum pada film produksi Disney tersebut.

"Ini jadi pelajaran buat aku. It's a very honest mistake. Karena apa ya. Aku terlalu euforia aja, karena kan Aladdin salah satu film favorit aku, pas ada adegan favorit aku tuh aku sampai nangis lihatnya," ujar Luna dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mengenal 3 Karakter Film Gundala: Sancaka, Merpati, dan Swara Batin

Luna berjanji nggak akan mengulangi perbuatannya dan berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat semua orang."Jadi ya karena aku tahu kan itu nggak boleh ya, dan ini pelajaran buat semuanya, agar nggak diikuti dan dicontoh yaa. Itu kebodohan aku aja. Jangan sampai diulangi lagi pelajarannya," tambahnya.

Perbuatan merekam film di bioskop sendiri memang sudah termasuk dalam perbuatan melanggar hukum, meski cuma untuk diposing ke Instagram Story.

Segala bentuk pengambilan gambar secara ilegal, apalagi untuk disebarluaskan setelahnya, merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan.

Baca Juga: Hadiah Wayang untuk Tom Holland Ternyata Garapan Is Yuniarto

Tindakan ini melanggar dua Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagi yang melanggar UU tersebut bisa terancam hukuman sampai 10 tahun penjara dan atau denda Rp 4 miliar. Perhatiin nih sob!

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest