HAI-Online.com -Membawa nama karakter garapannya, perusahaan penerbitan komik asal Amerika Serikat, DC Comics baru-baru ini mengajukan gugatan terhadap salah satu produk makanan ringan dari PT Marxing Fam Makmur, Wafer Superman.
Seperti yang dilansir HAI dari Kontan, DC Comics mengguugat perusahaan food and beverage asal Surabaya tersebut supaya Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek Superman.
Sayangnya, DC Comics akhirnya harus gigit jari setelah gugatannya terhadapPT Marxing Fam Makmur nggak dikabulkan oleh Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM karena Mahkamah Agung (MA) menganggap permohonan tersebut sebagai sesuatu yang nggak jelas.
"Gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan karena seperti gugatan yang kabur dan tidak jelas," bunyi putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Make Up Selama Dua Jam, Dwi Sasono Nggak Dikenali di Film Mendadak Kaya
Selain itu, keputusan mengenai ditolaknya gugatan DC Comics terhadap merk Wafer Superman juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum dari pihakPT Marxing Fam Makmur, Fajar Nugraha.
Dalam keterangannya, Fajar menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut membuat kepemilikanPT Marxing Fam Makmur atas merek Superman menjadi lebih kuat, dan memiliki hak untuk menggunakannya.
"MA menolak Permohonan Kasasi Yg diajukan oleh DC Comics," kata Fajar.
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob, siapa yang lebih berhak untuk memiliki Superman, DC Comics atauPT Marxing Fam Makmur? (*)