Korban kembali diancam akan disebarkan foto tanpa busananya jika tidak menuruti. Korban pun kembali menuruti karena takut dengan ancaman pelaku.
Akhirnya, korban yang merasa tidak tahan dengan ancaman dan perlakuan pelaku, memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Ngaglik.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Magelang, Jawa Tengah. "Tersangka kami tangkap pada 27 April 2019 di Magelang," ujar dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 76 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(*)