HAI-Online.com – Sudah banyak kejadian serupa, korban berkenalan di media sosial lalu tukeran nomor Whatsapp dan diajak untuk foto bugil ke kenalannya, sehingga setelah fogil tersimpan di handphone orang tak dikenal, kejahatan jadi mudah dilakukan.
Kalo sudah begitu, endingnya korban bisa kehilangan kehormatan dan kesakitan sementara pelakunya bisa terima hukuman penjara.
Seperti kejadian yang menimpa anak muda dengan inisial NA, seorang warga Desa Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang baru diringkus polisi.
Baca Juga : 7 Murid Tewas dan 2 Diperkosa Karena Seorang Murid Balas Dendam Setelah Dihukum Kepala Sekolah
Penyebabnya, dikutip HAI dari Kompas,com, cowok berusia 23 tahun itu diduga telah memperkosa anak di bawah umur.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan, awalnya pelaku berkenalan dengan AN (16) warga Magelang, Jawa Tengah, di media sosial Facebook.
"Setelah berkomunikasi cukup intens keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (WA)," ujar Danang, dalam jumpa pers, Senin (29/4/2019).
Danang menuturkan, saat itu pelaku meminta untuk video call dengan korban. Di video call inilah pelaku merayu meminta korban untuk tak mengenakan pakaian.
Saat korban tanpa busana, pelaku lalu men-screenshot atau mengambil tangkapan layar adegan tersebut. Hal itu dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Selang beberapa hari, pelaku mengajak bertemu korban. Setelah bertemu, korban diboncengkan menuju rumah kosong di daerah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Di rumah ini pelaku memperkosa korban. Pelaku mengancam kalau tidak mau menuruti keinginanya, foto bugil itu akan disebarkan," ujar Danang.
Tak hanya sekali, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan badan.