Meski begitu, si anak tidak mengaku jika dirinya sudah mencoblos. Namun setelah dibawa ke Kantor Lurah Barat dan diinterogasi pihak kepolisian, akhirnya dia mengakui jika sudah pernah mencoblos sebelumnya yakni di TPS 07.
Saat mencoblos di TPS 07, AA tidak mengalami kendala. Padahal saat itu dia menggunakan undangan memilih (C6) milik orang lain.
Karena usaha pertamanya berhasil, dia kembali mencoba peruntungan untuk mencoblos kedua kalinya menggunakan C6 milik orang lain yang berbeda.
"Dari pengakuannya, AA mengaku jika dia disuruh oleh seseorang untuk memilih Paslon Presiden tertentu dan caleg DPRD dapil 1 Meranti," ungkap Syamsurizal.
Sesuai dengan aturan anak tersebut pada dasarnya belum bisa memiliki formulir C6 yang digunakan untuk memilih.
"Dia enggak punya hak pilih karena dia masih dibawah umur," ucapnya.
Syamsurizal menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan.
Baca Juga : 4 Hal Ini Jadi Penyebab Flashdisk Kamu Gampang Rusak, Cek Deh! "Kita masih dalami kasus ini baik semua saksi-saksi, darimana dia dapat surat suaranya, siapa yang memberi," ungkapnya.
Kasus tersebut, saat ini masih dalam proses registrasi.
Jadi belum ada yang ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Walaupun demikian belum ada yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus ini.
Syamsurizal juga mengatakan anak tersebut juga sempat mencoblos pada satu TPS Namun terkait hal itu proses pemeriksaannya nantinya juga akan dilakukan terpisah.