HAI-Online.com – Serunya ramai-ramai nyoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membuat remaja Selatpanjang Barat, KecamatanTebingtinggi,Kepulauan Meranti, Riau ingin juga merasakan pengalaman mencoblos di TPS daerahnya.
Hanya saja, remaja ini diketahui belum cukup umur. Karena itu, dia diamankan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat pada Rabu (17/4/2019) karena ketahuan hendak mencoblos dua kali. Waduh, nekat deh!
Kejadian itu berlangsung di TPS 16 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Setelah melalui pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kepulauan Meranti terungkap bahwa remaja lelaki itu masih di bawah umur.
Baca Juga : Hancur! Nggak Percaya Sama Quick Count di Layar Kaca, Pria Ini Unboxing TVnya
Yang lebih jelasnya lagi, dari identitas orangtua yang dimiliki si anak menguatkan hal tersebut.
Diketahui anak itu ikut mencoblos menggunakan formulir C6 atau surat undangan memilih milik orang lain.
Keterangan ketua BawasluKepulauan Merantimenyebutkan, dari pengakuan anak tersebut dia mencoblos karena disuruh seseorang dan diberikan uang sebesar Rp 50.000.
Ada dua lembar C6 yang diberikan kepadanya, namun sampai saat ini belum diketahui atas nama siapa dan darimana surat itu diperoleh.
Dijelaskan ketua BawasluKepulauan Meranti, Syamsurizal kejadian tersebut berawal dari kecurigaan anggota KPPS saat anak berinisial AA akan mengambil surat suara di TPS 16.
Mencoblos 2 Kali?
Awalnya terjadi perdebatan soal boleh tidaknya bocah ini masuk ke antrean TPS karema panitia melihat pada jari anak itu terdapat bekas tinta tanda sudah mencoblos.