HAI-Online.com – Hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian menyebutkan bahwa tidak ada luka atau persoalan kesehatan dalam tubuh Audrey (14), bocah SMP di Pontianak yang jadi korban pemukulan bergilir remaja SMA di daerahnya.
Karena merasa berbeda dengan pemberitaan yang selama ini tersiar, di manaAudreydisebut mengalami sejumlah luka, termasuk di organ vitalnya. Oleh sebab itu, pihak keluarga Audrey mengajukan permohonan untuk visum ulang.
Pihak keluargaAudrey telah menunjuk tujuh pengacara untuk mengawal kasusnya.Para pengacara itu adalah Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH. Mereka kompak bersama-sama meminta visum ulang untukAudrey.
Baca Juga : Bukan Masalah Asmara, Tapi Omongan Kasar Audrey adalah Pemicu Kasus Pemukulan Bergilir Terjadi
Visum ulangAudreyini dirasa perlu karenasebelumnya berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak hasilvisumyang dilakukan kepada AU yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.
"Kami dan keluarga memintavisumulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini,"ucap Daniel Adward Tangkau, salah stau pengacara yang membela keadilan Audrey.
Untuk mendukung keinginan Audrey visum ulang, pihak keluarga dan kuasa hukum lantas menunjukkanfoto-foto bagian tubuh AU yang diduga mendapat perlakukan tak wajar saatperistiwa tersebut terjadi.
"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," ucap Umi Kalsum, salah stau kuasa hukum pihak Audrey berusaha menunjukan poto-poto memar tersebut pada lain kesempatan yaitu Jumat (13/4/2019) kemarin.
Dikutip HAI dari lamam Surya.co.id foto-foto memar bagian kaki Audrey ditunjukan untuk publik. Berikut salah satunya!
Sementara para pelaku meminta maaf melalui sebuah preskon, Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir menetapkan para pelaku sebagai tersangkalantaran hasil pengakuan para pelajar SMA yang terlibat dalam kasus ini masuk ke kategori penganiayaan ringan.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya. (*)