HAI-online.com -Berdasarkan regulasi Permenhub Nomor 12 tahun 2019 yang sudah resmi berlaku sejak Senin (1/4/2019) kemarin, polisi kini sudah melakukan penindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara.
Kemudian yang jadi pertanyaan, apakah hanya pengendara motor saja yang ditilang, bagaimana dengan penumpangnya?
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDD) Jursi Pulubuhu, menyarankan bila aturan merokok baiknya juga diberlakukan untuk penumpang.
Salah satu alasannya karena kegiatan merokok ketika motor sedang berjalan juga bisa menggangu konsentrasi pengendara lain. Misalnya seperti pengemudi yang terkena asap atau abu dari rokok penumpang.
Baca Juga : Kemenhub Terbitkan Larangan Merokok saat Naik Motor, Dendanya Sampai Rp 750.000!
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, mengatakan, bila saat ini aturan mengenai mengganggu konsetrasi baru hanya untuk pengendara saja, sementara untuk penumpangnggak ada tindakan.
"Untuk yang boncengan atau yang menumpang itu tidak diatur dalam undang-undang, jadi otomatis tidak bisa ditindak. Salah satu alasanya karena penumpang yang dibonceng itu tidak memiliki beban tanggung jawab seperti pengendara yang membawa keselamatan orang yang menumpangnya," ucap Nasir kepada Kompas.com.
Dari segi kaca mata hukum, Nasir menjelaskan, bila pengendara sebenarnya memiliki tanggung jawab yang besar. Karena selain harus memastikan faktor keselamatan bagi diri dan penumpangnya, wajib juga bertanggung jawab dengan pengendara lain yang ada disekitarnya.
Baca Juga : Demi Belikan Pacar Motor, Remaja Cewek Ini Nekat Pinjam Puluhan Juta Rupiah ke 7 Rentenir
Bagi penumpang, meski secara teknis hukum nggakbisa ditindak, tapi Nasir menjelaskan pada dasarnya merokok saat berkendara merupakan hal yangnggak baik untuk dilakukan.
Karena secaranggak langsung bisa merugikan diri sendiri dan juga bisa berdampak pada pengguna jalan lain.