Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Razia Plat Nomor Digelar, Ini Model-Model Plat yang Diincar Polisi

Al Sobry - Senin, 18 Maret 2019 | 10:33
Plat Nomor Kendaraan (ilustrasi)

Plat Nomor Kendaraan (ilustrasi)

HAI-Online.com – Duh, modifikasi Platnomor kendaraan ternyatamelanggar Undang-Undang Lalu Lintas lho!

Nggak heran,petugaskeamanan dan ketertiban lalu lintas, kerap melakukan razia belakangan ini demi memeriksa kelengkapan surat kendaraan, serta penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi.

Sudah berkali-kali operasi serupa digelar, namun masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas.

Memang yang namanya modifikasi itu untuk memperindah kendaraan sesuai dengan selera, hanya saja kalo melihatUndang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Baca Juga : Nomor #69 di MotoGP Dipensiunkan untuk Menghormati Mendiang Nicky Hayden

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir HAI dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

Contoh Plat nomor seperti angka digital

Contoh Plat nomor seperti angka digital

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Plat Thailand

Plat Thailand

Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.(*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x