Follow Us

Razia Plat Nomor Digelar, Ini Model-Model Plat yang Diincar Polisi

Al Sobry - Senin, 18 Maret 2019 | 10:33
Plat Nomor Kendaraan (ilustrasi)

Plat Nomor Kendaraan (ilustrasi)

HAI-Online.com – Duh, modifikasi Plat nomor kendaraan ternyata melanggar Undang-Undang Lalu Lintas lho!

Nggak heran, petugas keamanan dan ketertiban lalu lintas, kerap melakukan razia belakangan ini demi memeriksa kelengkapan surat kendaraan, serta penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi.

Sudah berkali-kali operasi serupa digelar, namun masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas.

Memang yang namanya modifikasi itu untuk memperindah kendaraan sesuai dengan selera, hanya saja kalo melihat Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Baca Juga : Nomor #69 di MotoGP Dipensiunkan untuk Menghormati Mendiang Nicky Hayden

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir HAI dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

Contoh Plat nomor seperti angka digital

Contoh Plat nomor seperti angka digital

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest