Follow Us

Viral Surat Larangan Merayakan Hari Valentine bagi Pelajar di Jawa Barat, Sang Pembuat Rilis Konfirmasi

Bayu Galih Permana - Kamis, 14 Februari 2019 | 11:30
Surat edaran  Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat terkait hari Valentine.
Twitter / Fahraha_

Surat edaran Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat terkait hari Valentine.

HAI-Online.com - Pada Rabu kemarin (12/2), pengguna media sosial dihebohkan dengan cuitan akun Twitter @Fahraha_ yang membagikan foto dari surat edaran dari Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat terkait perayaan hari Valentine.

Dalam surat edaran yang dibuat Selasa lalu (11/2), Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat meminta para pelajar di tingkat SMA, SMK, MA, dan sederajat untuk nggak merayakan hari Valentine baik di dalam maupun luar sekolah.

Selain itu, orang tua atau wali murid juga diminta untuk mengawasi dan nggak memperbolehkan anak-anaknya untuk merayakan hari Valentine, entah di rumah ataupun tempat lainnya.

Lebih lanjut, Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat juga meminta pihak sekolah untuk mengadakan kegiatan seperti budaya literasi, kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing pada 14 Februari 2019.

Baca Juga : Ternyata Ada Galentine, Alternatif Hari Valentine Milik Para Cewek Jomblo

Menanggapi surat edaran yang tengah beredar, Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat pun memberikan konfirmasi melalui akun Instagram resmi @fpshjabar.

Berikut pernyataan Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat terkait surat edaran larangan merayakan hari Valentine bagi pelajar:

KONFIRMASI INFORMASI, Assalamualaikum wr wb, Selamat Malam, beredar informasi mengenai Surat Edaran Nomor 20FPSH-HAM/A. 001/II/2019 tentang Larangan Perayaan Valentine Day kami akan mengkonfirmasi;

1. Surat tersebut merupakan BENAR surat yang dikeluarkan oleh Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat pada tanggal 11 Februari 2019, yang telah melalui diskusi pengurus harian sejak tanggal 9 Februari 2019;

2. Surat Tersebut mulai disebarkan tanggal 11 Februari 2019 pukul 14.23 WIB melalui Group Internal Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, dan dikirim kepada Pengurus dan Koordinator Wilayah Jawa Barat untuk disosialisasikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota dan Sekolah yang sudah ada FPSH nya;

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest