3. Surat Tersebut berisi larangan dengan SASARAN UTAMA Surat Tesebut adalah Pembina, Pengarah, Ketua, Pengurus dan Anggota FPSH HAM di Jawa Barat dan bersifat mengingatkan/himbauan kepada Pelajar/siswa di Jawa Barat;
4. Kami membenarkan surat tersebut dengan Judul SE "Larangan Perayaan Valentine Day" tidak ada manipulasi perubahan Judul Surat dan kami bertanggung jawab akan Surat Tersebut;
5. Surat ini bersifat Himbauan dan Preventif, Surat tersebut berisikan larangan siswa merayakanvalentine day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Dan mengajak peran serta Kepala Sekolah, Wakasek dan Guru untuk mengefektifkan kegiatan kokuler dan ekstrakurikuler, kami memberikan opsi untuk melaksanakan kegiatan budaya literasi dan kegiatan keagamaan;
6. Kami mengajak kepada semua pihak untuk bijak mengenai beredarnya surat edaran ini, apabila terdapat perbedaan dalam mentafsirkan SE ini, kami mohon untuk tidak menyebarluaskan berita bohong, kami bukan melarang tapi kami mengantisipasi kegiatan yang diluar norma agama, sosial dan budaya, kalau hanya mengucapkan dan diisi oleh hal-hal yang positif kenapa tidak;
7. Semoga itikad baik kami, tidak akan menyurutkan pembentukan karakter pelajar Jawa Barat yang tidak jauh dari Norma Agama, Sosial dan Budaya.
Demikian konfirmasi dari kami, terimakasih dan Selamat malam.
Baca Juga : Jumlah Followers Instagram Berkurang? Santai Bro, Ini Alasannya!
Selain itu,Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat juga membagikan surat himbauan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk nggak melaksanakan hari Valentine.
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Bagaimana pendapat kalian mengenai surat edaran terkait larangan merayakan hari Valentine? (*)