HAI-online.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini sedang ramai jadi perdebatan dinilai prematur karena nggak disusun berdasarkan naskah akademik yang memenuhi standar ilmiah.
Para musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menemukan ada 50 pasal dari 54 pasal dalam RUU tersebut yang terindikasi masalah.
"RUU ini berangkat dari naskah akademiknya yang tidak jelas dan landasan awalnya cacat serta tidak ada sosialisasi sama sekali kepada musisi dan pekerja musik," kata Arian, vokalis Seringai yang juga tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan seperti yang dikuti dari harian Kompas(7/2/19).
Arian juga menyebutkan kalau mau direvisi, RUU Permusikan harus dirombak semua dari awal, termasuk penyusunan naskah akademik yang harusnya melibatkan perwakilan dari semua pekerja musik dari berbagai latar belakang.
Baca Juga : Arian 13: RUU Permusikan Nggak Bisa Direvisi, Banyak yang Kacau!
Mondo Gascaro mengatakan bahwa kajian ini nantinya akan menelisik bagaimana pemerintah seharusnya dapat menjadi fasilitator bersama para organisasi berkompeten di permusikan, dan bukan cuma jadi pengontrol saja.
Menyambung pernyataan sebelumnya, Arian menambahkan, kajian akedemik RUU Permusikan semestinya disinergikan dengan Undang-Undang lainnya yang berkaitan, seperti UU Hak Cipta, UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta UU Pemajuan Kebudayaan.
"Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan sebenarnya sudah bagus banget. Sayangnya, RUU Permusikan justru semangatnya bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan," ujar vokalisTika and The Dissidents, Kartika Jahja.
Senada dengan ketiga anggotaKoalisi Nasional Tolak RUU Permusikan di atas,musisi sekaligus pengajar Institut Musik Daya Indonesia, Prof Tjut Nyak Deviana Daudsjah berpendapat bahwa sebelum draf RUU Permusikan diajukan, semestinya diadakan forum untuk menjaring pendapat dari para pelaku musik di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Sindir RUU Permusikan, Sujiwo Tejo Minta DPR Buat RUU Pernapasan
Meski bisa memakan waktu cukup lama (2-3 tahun), namun dengan ini dapat mewakili musisi seluruh Indonesia.