Follow Us

Arian 13: RUU Permusikan Nggak Bisa Direvisi, Banyak yang Kacau!

Fadli Adzani - Kamis, 07 Februari 2019 | 11:32
Mondo, Arian, dan kawan-kawan berdiskusi tentang RUU Permusikan.
HAI

Mondo, Arian, dan kawan-kawan berdiskusi tentang RUU Permusikan.

HAI-ONLINE.COM - Dalam kasus Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan, kini ada tiga kubu yang berdiskusi, yakni kubu yang pro dengan RUU itu, ada juga yang pro revisi, dan menolak sepenuhnya.

Arian 13, selaku vokalis Seringai dan anggota dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, disingkat KNTLRUUP, pun menjadi musisi yang tegas menolak sepenuhnya RUU Permusikan.

Baca Juga : Danilla: Petisi Tolak RUU Permusikan Juga Mewakili Penikmat Musik

HAI pun datang ke acara diskusi RUU Permusikan di Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/2) sore. Kala itu, musisi seperti Mondo Gascaro, Glenn Fredly, dan lain-lain datang untuk berdiskusi bersama demi kebaikan industri musik Indonesia.

Arian menegaskan kalau RUU Permusikan memang sudah nggak bisa direvisi lagi. Makanya, ia benar-benar menolak sepenuhnya RUU Permusikan.

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan
HAI

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan

"Kalau misalnya memang mau direvisi, ini dari draft RUU Permusikan banyak yang kacau," ujarnya.

"Sama aja dengan buat yang baru, harus dibuat dari awal," tambahnya.

Arian menegaskan, sebelum namanya jadi RUU Permusikan, draft ini bernama RUU Tata Kelola Industri Musik. "Entah kenapa namanya berubah jadi RUU Permusikan."

Lebih lanjut, Arian mengungkapkan kalau RUU ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional. "Si RUU Permusikan ini sudah masuk ke Prolegnas dan prioritas nomor 48 di tahun 2019. Itu kan jadi pertanyaan kita semua, apa urgensinya?"

Selain Arian, Mondo Gascaro juga mengungkapkan alasan mengapa RUU Permusikan nggak bisa direvisi lagi.

"Kalau kita pelajari struktur dari RUU ini, memang sudah sangat bermasalah. Mulai dari pasal-pasal yang nggak sinambung, itu aja bikin kepala puyeng. Gimana mau revisinya? Mau bikin rumah, tapi fondasi udah salah!" tuturnya.

KNTLRUUP menyatakan kalau dari semua pasal yang ada di dalam RUU Permusikan, lebih dari 80 persennya dianggap harus mengalami perombakan total/perubahan substansi atau dihapus. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest