HAI-Online.com - Semenjak dipublikasikan, Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan langsung menjadi sorotan dan mendapatkan banyak penolakan dari berbagai macam kalangan, salah satunya oleh budayawan Sujiwo Tejo.
Melalui akun Twitter miliknya @sudjiwotedjo, pria berusia 56 tahun ini mengusulkan kepada DPR untuk membuat RUU Pernafasan guna melengkapi RUU Permusikan dan Indonesia bisa makin dikenal sebagai negara hukum.
"Pagi. Gimana kalau dibentuk RUU Pernafasan, untuk melengkapi RUU Permusikan dll. Ini agar Indonesia bisa disebut negara hukum saking banyaknya UU. Contoh pasal UU Pernafasan: Abis makan pete apalagi jengkol dilarang naik lift," tulis Sujiwo Tejo pada Rabu kemarin (6/2).
Pagi. Gimana kalau dibentuk RUU Pernafasan, untuk melengkapi RUU Permusikan dll. Ini agar Indonesia bisa disebut negara hukum saking banyaknya UU.Contoh pasal UU Pernafasan: Abis makan pete apalagi jengkol, dilarang naik lift ...Sebelumnya, Sujiwo Tejo juga sempat menyampaikan sikap penolakan terhadap RUU Permusikan melalui akun Twitter miliknya pada Senin lalu (4/2).— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) 5 Februari 2019
Baca Juga : Gara-Gara Helm, Taruna ATKP Aldama Putra Pangkolan Tewas di Tangan Senior
Dalam cuitan pertama, pria kelahiran Jember tersebut menjelaskan bahwa akan ada debat kusir imajiner apabila nantinya pemerintah benar-benar mengesahkah RUU Permusikan.
"Debat kusir imajiner ini betul-betul akan terjadi bila pasal karet dalam RUU Permusikan disahkan #TolakRUUPermusikan," tulis @sudjiwotedjo sambil memberikan contoh kasus.
1) “Selaku Jande mude yg bername Fatime gue lapor polisi karena gue gak gitu2 amat kek di Lagu Fatime Jande Mude”“Lho, Ini bukan Fatime kamu. Fatime yg lain..”Debat kusir imajiner ini betul2 akan terjadi bila pasal karet dlm RUU Permusikan disyahkan #TolakRUUPermusikanLebih lanjut, Sujiwo Tejo menjelaskan bahwa apabila RUU Permusikan disahkan, seseorang bisa dengan mudah mempolisikan musisi hanya karena lirik dalam lagu buatannya.— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) 4 Februari 2019