Muhammad Rusdi ditetapkan berdasarkan laporan polisi LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, pada 4 Februari 2019 setelah melakukan penyelidikan.
Rusdi dijerat polisi dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
- Polisi Mencari Tersangka Lain
Menurut Kapolrestabes, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bakal bertambah, apalagi ada persekongkolan pihak kampus yang mengaku korban tewas karena kecelakaan dan bukan ulah senioritas.
- Tidak Terima Kasus Aldama Ditutupi
Sebelumnya, bukan karena terjatuh di kamar mandi, pengakuan dari pihak kementrian perhubungan RI menyebut Aldama putra (19) meninggal karena dugaan ulah senior.
aruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan tubuh penuh lebam pada Minggu (3/2/2019) lalu.
Awalnya, pihak kampus ATKP bilang kalau korban yang merupakan taruna tingkat pertama itu tewas karena jatuh di kamar mandi, namun keterangan yang disampaikan menteri perhubungan RI, Aldama justeru tewas karena dugaan ulah seniornya.
"#KawulaModa, duka mendalam dan belasungkawa atas meninggalnya Aldama Putra Pongkala (19 tahun), taruna Akademi Teknik Keselamatan dan Penerbangan Makasar pada Minggu, 3 Januari 2019 yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh seniornya."
Baca Juga :Duh Gue Jadi Korban Bully Senior, Apa yang Harus Gue Lakuin?
Demikian keterangan Kementerian Perhubungan melalui akunnya pada Instagram @kemenhub151.