Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berkaca pada Kasus Lagu Jogja Istimewa, Apa yang Harus Dikakukan Kalo Lagu Lo Dibajak?

Bayu Galih Permana - Selasa, 15 Januari 2019 | 11:46
Ilustrasi hak cipta musik
iStockphoto

Ilustrasi hak cipta musik

HAI-Online.com -Beberapa waktu belakangan, warga Twitter tengah ramai membicarakan soal lagu dari Jogja Hip Hop Foundation 'Jogja Istimewa' yang liriknya diubah sedemikian rupa untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di gelaran Pemilu 2019.

Otomatis, tindakan mengubah lirik lagu 'Jogja Istimewa' untuk kepentingan politik tersebut langsung mendapatkan kecaman dari berbagai macam pihak, salah satunya oleh sang pencipta lagu, Marzuki Mohamad.

Melalui akun media sosial miliknya, Marzuki menyatakan bahwa dirinyamenolak lagu ciptaannya digunakan untuk kepentingan pilpres, dan akan membawa orang-orang yangnekat melakukannya ke ranah hukum.

"Siapa pun Anda yang mengubah lagu tersebut (Jogja Istimewa), membuat videonya, dan ikut menyebarkannya, Anda telah melanggar undang-undang dan saya bisa membawanya ke ranah hukum," tulis Marzuki Mohamad melalui akun Instagram miliknya.

Baca Juga : Memahami Distorsi dan Kebisingan di Jogja Noise Bombing Festival 2019

Berkaca pada kasus yang menimpa lagu 'Jogja Istimewa' ciptaan Marzuki Mohamad, apa saja sih yang harus dilakukan kalau karya ciptaan kalian dibajak?

1. Pastikan hak cipta sudah terdaftar dengan benar

Ilustrasi pendaftaran hak cipta
iStockphoto

Ilustrasi pendaftaran hak cipta

Sebelum kalian melakukan langkah lanjut untuk memberi pelajaran para pembajak, pertama pastikan dulu bahwa lagu ciptaanmu sudah didaftarkan dengan benar di instansi resmi.

Pendaftaran hak cipta lagu sendiri bisa dilakukan melalu beberapa alternatif, di antaranya:

  • Datang langsung keDirektorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
  • Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Republik Indonesia
  • Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Untuk syarat-syaratnya sendiri bisa langsung kalian cek disini.

2. Kumpulkan bukti-bukti terkait

Ilustrasi file mentah rekaman lagu
iStockphoto

Ilustrasi file mentah rekaman lagu

Pada saat membuat lagu, pasti kamu memiliki file-file mentah yang dilengkapi dengan tanggal di mana karya itu diciptakan, jadi jangan sampai berkas-berkas itu hilang karena bisa menjadi bukti kuat ketika di persidangan.

Selain itu, kumpulkan serta catat bagian dari lagu-lagu yang kedapatan mirip atau sama persis dengan karyamu.

3.Minta bantuan ke pakar musik

Ilustrasi pakar musik
iStockphoto

Ilustrasi pakar musik

Apabila kamu berhasil menemukan lagu-lagu yang kedapatan membajak karyamu namun menemui kesulitan untuk menemukan part-part yang sama ataupun mirip,jangan ragu untuk meminta bantuan pakar musik.

Argumen dari pakar musik sendiri nantinya bisa menjadi bukti tambahan dan memperkuat keberhasilan kalian untuk memenangkan perkara.

4.Cari pengacara yang tepat

Ilustrasi berkonsultasi dengan pengacara
iStockphoto

Ilustrasi berkonsultasi dengan pengacara

Kalaukamu sudah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memastikan bahwa karyamu sudah dilindungi oleh hak cipta, tunjuklah pengacara yang tepat untuk melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana.

Saran aja nih, pilihlah pengacara-pengacara yang memang udah terbiasa menyelesaikan kasus-kasus mengenai pelanggaran hak cipta.

Dari sini kita bisa belajar sob, supaya ke depannya lebih bisa menghargai karya orang lain! Jadi, jangan berani-berani buat menggunakan ataupun mengubah karya orang lain tanpa izin kalau nggak ingin berakhir di penjara. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x