- Datang langsung keDirektorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
- Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Republik Indonesia
- Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
2. Kumpulkan bukti-bukti terkait
Pada saat membuat lagu, pasti kamu memiliki file-file mentah yang dilengkapi dengan tanggal di mana karya itu diciptakan, jadi jangan sampai berkas-berkas itu hilang karena bisa menjadi bukti kuat ketika di persidangan.
Selain itu, kumpulkan serta catat bagian dari lagu-lagu yang kedapatan mirip atau sama persis dengan karyamu.
3.Minta bantuan ke pakar musik
Apabila kamu berhasil menemukan lagu-lagu yang kedapatan membajak karyamu namun menemui kesulitan untuk menemukan part-part yang sama ataupun mirip,jangan ragu untuk meminta bantuan pakar musik.
Argumen dari pakar musik sendiri nantinya bisa menjadi bukti tambahan dan memperkuat keberhasilan kalian untuk memenangkan perkara.
4.Cari pengacara yang tepat
Kalaukamu sudah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memastikan bahwa karyamu sudah dilindungi oleh hak cipta, tunjuklah pengacara yang tepat untuk melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana.