Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pihaknya, nggak cuma melakukan aksi perampokan, komplotan bocah bersenjata tajam ini diketahui juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Setelah didalami ternyata bukan hanya melakukan (aksi) begal, dia juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor karena sudah disiapkan kunciletterT nya," tambahnya.
Hasil gasakannya sendiri nantinya akan dijual para pelaku secara online dan lebih mirisnya lagi, aksi kriminal tersebut ternyata dilakukan bocah-bocah tersebut hanya demi foya-foya semata.
"Jadi hasil kejahatan merampas motor mereka jual dionline. Hasilnya digunakan untuk berfoya-foya," terang Kompol Siswo lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para bocah komplotan perampok ini pun terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (*)