HAI-Online.com – Seberapa greget lo? Ibu Guru Baiq Nuril, dilecehkan kepala sekolahnya nih. Terus? Ibu Nuril yang dipenjara 6 bulan!
Yap, baru-baru ini tersiar kabar adanya obrolan mesum antara kepala sekolah SMAN 7 Mataram, sebut saja M dan staf guru honorer Baiq Nuril Maknun yang jadi perkara hukum.
Baiq Nuril awalnya menjadi salah satu korban pelecehan seksual kepala sekolahnya. Waktu itu kejadian awalnya Desember 2014, Bu guru Baiq Nuril tanpa alasan ditelpon sang kepsek dalam sambungan telepon.
Dalam obrolannya, M menceritakan dirinya pernah berhubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Karena pembicaraan seperti itu berbau mesum, Baiq Nuril yang diajak bicara ikut dilecehkan M.
Baca Juga : Junalis Sekolah Ini Dihukum Kepsek Karena Membuat Berita Tentang Upacara Sekolahnya
Diam-diam, Bu Guru Nuril merekam percakapan mesum tersebut yang akhirnya ia sebar ke lingkungan sekolah agar membuat Kepsek M malu.
Bukannya kepsek yang dapat malu, justru Nuril yang malah dilaporkan oleh Kepsek ke Polres Mataram dengan tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi ke ranah publik.
Tak hanya dilaporkan polisi, kepsek juga memecat Nuril sebagai guru honorarium.
Proses hukum telah berlangsung lebih dari 3 tahun. Alhasil, bu guru Nuril ditahan polisi sejak 24 Maret 2017 lalu. Bu Nuril juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga : Mikrofon Kejujuran Bikinan NatGeo Ini untuk Perangi Berita Hoaks
Kini, Bu Nuril sudah dibebaskan dan menjadi tahanan kota. Namun publik merasa gelisah atas kejadian kriminalisasi terhadap Baiq Nuril ini. Tak heran, kisahnya menjadi ramai diperbincangan publik.