Dikutip dari laporan Kompas.com, anggota yang bertugas melihat sepeda motor yang dikemudikan pelajar berinisial F (16) asal Kabupaten Sukoharjo. Remaja F sedang membonceng saudaranya berinisial W (23) untuk berjalan-jalan menuju Pracimantoro.
Baca Juga: 3 Alasan Ilmiah Kenapa Remaja yang Belum Cukup Umur Dilarang Bawa Kendaraan
"Tahu ada sepeda motor berknalpot brong, tiga anggota kami berusaha menghentikannya. Namun, pengemudi sepeda motor itu (remaja F) terus nekat melaju hingga akhirnya menabrak anggota kami bernama Briptu Rio sampai terlempar beberapa meter ke samping,” ucap Marwanto pada Senin (17/1/2022) kemarin.
Akibatnya, Briptu Rio mengalami luka parah hingga dirawat di RSU Indriyati Solobaru, Sukoharjo.
Terkait pelanggaran ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, sesungguhnya petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.
“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, sikap pengendara yang tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest