HAI-Online.com – Bank Indonesia (BI) udah resmi mengeluarkan surat edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Karenanya, buat kamu yang kartu ATM-nya masih berbasis magnetik strip, diimbau buat menggantinya ke tipe chip.
Baca Juga: Makin Parah, Jeratan Pinjol dan Pornografi Makin Erat Menipu Rakyat
Buat yang belum paham, kartu ATM magnetik strip dan chip mempunyai perbedaan fisik. Kartu ATM magnetik strip mempunyai satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu.
Sementara kartu ATM berbasis chip, nggak ada garis hitam yang memanjang. Jika diamati, tampilan kartu ATM berbasis chip pada bagian depannya terlihat chip berwarna kuning yang mirip dengan kartu perdana ponsel.
Baca Juga: Begini Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Menghapus Chat History
Terus kenapa sih harus ganti kartu ATM magnetic ke chip
Penggantian kartu ATM magnetik ke chip ini bertujuan untuk lebih meningkatkan keamanan dana nasabah, karena dinilai lebih terlindungi.
Perbedaan teknologi antara basis magnetik dengan chip yaitu pada proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau EDC.
Chip mempunyai cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM atau EDC, sedangkan data di magnetik strip nggak di-password atau diproteksi.