HAI-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta muncul dengan peringatan keras kepada seluruh tempat nongkrong, dalam hal ini cafe, di Jakarta yang beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Nggak tanggung-tanggung, melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan, bakal ada sanksi keras dengan menutup secara permanen para cafe yang melanggar aturan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta selepas penertiban kembali Restoran Kopi Tebalik yang sempat ditutup sementara waktu usai ketahuan beroperasi tanpa protokol kesehatan.
Namun, pada Sabtu (6/9) lalu, kafe di Jakarta Selatan itu kedapetan nge-bandel dengan kembali membuka kedainya setelah sempat diberi sanksi oleh Gubernur Anies.
“Saya minta kafe yang nakal, mengabaikan protokol kesehatan diperiksa izinnya. Kalau enggak ada izinnya saya tutup permanen,” kata kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam video yang diunggah di akun @satpolpp.dki, Sabtu (6/9) malam.
Baca Juga: Cafe di Jakarta Boleh Kembali Gelar Live Music, Tapi yang Manggung Nggak Boleh Band Terkenal
Berkaca pada kasus Kopi Terbailik, Arifin kembali menjelaskan bahwa tempat usaha seperti kafe maupun restoran harus senantiasai menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, cafe di Jakarta hanya diperbolehkan menerima 50 persen pengunjung, menjaga jarak aman, memakai masker dan menyediakan tempat mencuci tangan.
Sebelumnya, muncul juga aturan Pemprov yang mengatur soal gelaran live musik di restoran maupun cafe di DKI Jakarta.
Aturan tersebut mewajibkan agar para penyelenggara live music menghadirkan gelarannya secara akustik.
Selain itu, aturan tersebut juga mengharuskan para pengunjung untuk nggak jejogetan saat menonton live musik di cafe atau resto. (*)