HAI-online.com -Dalambeberapa hari terakhir, media sosial tengah ramai membahas tentang rencana razia anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta.
Namun, banyak informasi yang simpang siur di media sosial terkait rencanaDinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya meminta agar penangkapan anjing dan kucing liar yang rencananya digelar pada Selasa (8/1/2019) ini untuk ditunda.
Gubernurjuga meminta agar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian melibatkan komunitas pengelolaan hewan dalam kegiatan ini, seperti yang diungkapkannya lewat Twitter.
Nah, sebenarnya apa sih tujuan dari penangkapkan kucing dan anjing liar di Jakarta ini? Biar nggak salah persepsi, mari kita simak yuk fakta-faktanya yang dilansir dari Kompas.com di bawah ini:
Baca Juga : Salut. Demi Kurangi 70% Polusi Laut, Pemerintah Bali Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
1. Mencegah rabies
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berupaya mencegah penyebaran penyakit lewat hewan penular rabies (HPR) yakni anjing dan kucing. Namun, upaya yang dilakukanini nggak berfokus pada razia.
"Kegiatan ini diisi dengan hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman tata cara pemeliharaan hewan HPR yang baiksupaya nggak membahayakan lingkungan," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Sri Hartati.
2. Dilakukan di 5 wilayah