Sebelumnya beredar kabar bahwa razia kucing dan anjing akan dilakukan selama tiga hari pada 7-9 Januari 2019. Namun, Sri Hartati menegaskan, sosialisasi dan penangkapan tersebut awalnya hanya akan digelartanggal 8 Januari serentak di lima wilayah di DKI Jakarta, yaitu:
- Jakarta Pusat: Kelurahan Mangga Dua Selatan
- Jakarta Utara: Kelurahan Sukapura
- Jakarta Selatan: Kelurahan Ragunan
- Jakarta Barat: Kelurahan Jelambar
- Jakarta Timur: Kelurajan Kelapa Dua Wetan
Baca Juga : Inovasi Baru! Limbah Potongan Rambut Ternyata Bisa Kurangi Polusi di Sungai
3. Dibawa ke penampungan hewan
Anjing maupun kucing yangditangkapakan ditempatkan di sebuah penampungan hewan.
"Kami sudah kerja sama dengan penyayang (binatang), ada selter yang mau menampung," kata Tati.Dijelaskan juga bahwapihaknya akan terbuka jika ada yang ingin mengadopsi kucing atau anjing yang tertangkap tersebut.
"Kalau tertangkap, siapa yang mau nanti diambil," jelasnya. Namunnggak disebutkan dengan pihak mana mereka bekerja sama maupun lokasi penampungan hewan-hewan yang ditangkap tersebut.
4. Hewannggak akan mendapat perlakuan buruk
Di media sosialsempat beredar foto-foto kucing ditangkap menggunakan jaring, kemudian dimasukkan ke dalam kandang yang sempit.
Namun, ditegaskan bahwahewan-hewan tersebutnggak akan mendapat perlakuan buruk dari Dinas KPKP.
Serangkaian program itu dilakukan demi mewujudkan program DKI Jakarta bebas rabies. "Harapan kita itu, kucing dan anjing tidak diliarkan, tidak menggangu lingkungan, dan tidak menggigit orang," ujar Sri Hartati.