Terus kalo belum megang e-KTP gimana dong? Sayang banget kalian nggak bisa ikut memilih di Pemilu Serentak di tahun 2019!
Maka dari itu buat kalian yang e-KTPnya belum keluar atau baru akan berusia 17 tahun pada Desember atau Januari 2019 mendatang, langsung aja segera ngedaftarin diri ke Dinas Dukcapil setempat agar datanya bisa terekam dan diberikan surat keterangan untuk boleh memberikan suara pada Pemilu Serentak 2019.
Nah, buat yang udah pegang KTP elektronik, coba deh pastiin dulu apakah nama kalian udah terdaftar sebagai pemilih pada Daftar Pemilihl Tetap (DPT).
Caranya gampang banget, tinggal akses aja www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, abis itu masukkin deh Nomor Induk Kependudukan (NIK) kalian yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), udah deh. Bila namamu belum ada, segera lapor ke KPU atau ke kantor Kelurahan setempat.
Peran Pemilih Pemula
Partisipasi para pemilih pemula dinilai memiliki pengaruh besar karena dihuni oleh kaum milenial yang biasanya memiliki ide-ide segar, kreatifitas, serta pemikiran cerdas dan kritis sebelum memilih calon-calon wakil rakyat/kandidat.
“Pemilih yang cerdas akan memilih pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan sinergi antara pemimpin dan pemilih yang berkualitas tersebut akan berkontribusi postif baik kehidupan bernegara yang baik, adil dan sejahtera,” terang Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Selain berperan penting dalam menentukan bagaimana nasib Indonesia ke depannya dengan memberikan suara dalam Pemilu Serentak 2019, Pemilih Pemula juga memiliki peran sebagai pengawas partisipatif.
Apa sih pengawas partisipatif itu? Jadi artinya, setelah menggunakan hak pilih, kita harus ikut mengawasi dan memastikan serta mengawal suara yang sudah kita berikan agar nggak dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Inget, Nggak Boleh Golput!