HAI-Online.com -Buat lo yang sering lo perpanjang STNKyang juga berarti lalai bayar pajak PKB kudu hati-hati, nih.
Soalnya, kalomasa berlaku STNK lo abis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.
Nggak mau kan sampe kayak gitu? Nah, biar ngerti, HAI bakal jelasin singkatan-singkatan yang ada pada STNK yang bisa jadi pedoman perpanjangan. Dilansir dari Gridoto.com, ini dia penjelasannya!
1. BBN KB
BBN KB itu singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor, sob.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.