Menurut dia, pelaksanaan PLS untuk sementara berjalan lancar. Dinas menekankan ke sekolah agar nggak ada perploncoan dalam pelaksanaan PLS.
Panitia pelaksanaan PLS juga tidak boleh melibatkan siswa. Semua panitia PLS diisi oleh para guru.
"Tadi pagi saya sempat keliling ke beberapa sekolah untuk melihat pelaksanaan PLS, semua berjalan lancar. Pelaksanaan PLS untuk siswa SMP selama tiga hari," kata beliau.
Pak Sidik juga menambahkan, jumlah rombongan belajar di tiap SMP pada tahun ajaran baru ini nggak ada yang berubah.
Di tingkat SMP, jumlahnya bervariasi, mulai 8-10 rombongan. "Jumlah maksimal pemenuhan pagu memang kurang sedikit, tapi syarat minimalnya sudah terpenuhi. Jumlah rombel di masing-masing sekolah juga tidak ada yang berubah," katanya.
Hmm..., kira-kira peraturan ini bakal berlaku secara Nasional nggak, yha?
Kalian setuju nggak, nih kalo PR dilarang?
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dindik Kota Blitar Terbitkan Surat Edaran Larang Guru Beri PR ke Siswa. Ini Tujuannya