HAI-ONLINE.COM- Beberapa waktu lalu, pastinya udah pada denger kan tersebar berita yang mengatakan kalau Facebook akan diblokir oleh pemerintah? Ternyata itu hanya hoaks, sob.
Meskipun nggak terbukti keberannya, pemerintah sebenarnya bisa aja memblokir Facebook jika memang bersalah dan merugikan. Tapi, kenapa nggak dilakukan?
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangarepan, setiap upaya penutupan sebuah layanan seperti Facebook harus ada dasarnya, yakni pelanggaran atas Undang-Undang atau seenggaknya ada indikasi meresahkan masyarakat, sebagaimana HAI rangkum dari Kompas.com.
HARUS TAU NIH:Ini Dia Cara Tampilkan Foto dan Video yang Telah Dihapus di WhatsApp
Samuel pun berkata tindakan penutupan atau pemblokiran harus selalu dilakukan jika terbukti melakukan pelangaran hukum. Kemudian ia pun membandingkan antara kasus yang mendera Facebook dengan Vimeo dan Tumblr di Indonesia.
Selain itu, sikap Kominfo selanjutnya pada kasus bocornya data satu juta pengguna Facebook di Indonesia pun akan ditentukan bedasarkan hasil balasan dari surat permintaan yang dikirimkan pemrintah pada Facebook.
“Kita tungu saja dulu, tanggalnya (26/04) kan belum lewat. Soalnya kami kan hanya minta penjelasan tambahan dari teguran kedua kemarin. Karena sudah ditengarai ada beberapa apliaksi juga (yang terlibat), apakah itu sudah dilakukan investigasi atau belum,” Ungkap Samuel pada KompasTekno.
Pemerintah memang bisa aja mengambilkan tindakan tegas memblokir Facebook lantaran data satu juta pengguna Indonesia ikut bocor dalam skandal Cambridge Anlytica (CA). Bahkan beberapa kali, Menkominfo Rudiantara pun Kementrian Kominfo nggak segan melakukan pemblokiran.
Artikel in pertama kali ditayangkan di Kompas.com,dengan judul artikel Alasan Pemerintah Belum Juga Memblokir Facebook