HAI-ONLINE.COM - Tanggal 9 Maret ini, ada hari spesial lho. Tau nggak apa? Kalau kamu jawab Hari Musik Nasional, yap bener banget!
Tapi udah pada tau belum sejarah Hari Musik Nasional?
Gini. Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/3/2013) mengatakan, Keppres tersebut dikeluarkan juga dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.
Cek: 10 Fakta Unik dari Layanan Streaming Musik di Indonesia
Dalam Keppres yang baru saja ditandatangani Presiden setibanya di Tanah Air, Sabtu (9/3) pagi setelah selama sepekan melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria itu, Presiden SBY menetapkan bahwa Hari Musik Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 9 Maret, bukan merupakan Hari Libur Nasional.
Keppres itu juga menyebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
"Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," sebut Keppres tersebut.
Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Hari Musik Nasional diperingati 9 Maret Karena hari lahir Wage Rudolf Soepratman
