Follow Us

Selain Kasus Guru Budi, Ini 3 Kekejaman yang Pernah Dilakukan Murid Kepada Gurunya

Alvin Bahar - Senin, 05 Februari 2018 | 03:15
Stop K
Alvin Bahar

Stop K

HAI-ONLINE.COM - Sebuah tragedi tragis kembali muncul dari dunia pendidikan di Indonesia. Seorang siswa dikabarkan telah menganiaya gurunya sendiri hingga tewas. Korban bernama Ahmad Budi Cahyono, guru honorer SMAN 1 Sampang. Ia meninggal dunia karena dianiaya oleh siswanya berinisial HI.

Namun, sebelum kasus tersebut, sudah ada sejumlah insiden kekerasan yang dilakukan murid kepada gurunya. Berikut daftarnya:

Cek deh: Belum Reda Kasus Guru Budi, Beredar Video Murid Buka Baju Tantang Kepala Sekolah

1. Nggak Naik Kelas, Siswa Ini Nekat Pukul Gurunya Pakai Kursi Kayu

EY (kiri), pelaku yang memukul gurunya, Puji Rahayu (kanan) usai pembagian raport karena tidak naik kelas.(Dok Polda Kalbar)
Seorang siswa SMA Negeri 1 Kubu Raya, EY (20) dilaporkan ke polisi oleh gurunya sendiri Puji Rahayu (34). EY dilaporkan karena diduga menganiaya sang guru seusai pembagian rapot kenaikan kelas, Sabtu (17/6/2017).

Kaur Litprodok Bid Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyuddin mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari pembagian rapot kenaikan kelas. Pelaku beranggapan, nilai yang diberikan guru berstatus honorer tersebut kurang, sehingga menyebabkan pelaku nggak naik kelas.

"Pelaku jadi emosi karena salah satu nilai mata pelajarannya kurang dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kursi yang terbuat dari kayu," ujar Cucu, Selasa (20/6/2017).

Nggak hanya menggunakan kursi, pelaku juga meninju gurunya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah kening dan kepala bagian belakang korban, sehingga korban kesakitan.

"Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kubu," ungkap Cucu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu lembar baju batik warna merah lengan panjang tanpa merk, satu buah kursi kayu warna coklat dalam kondisi tanpa sandaran.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest