Sebagaimana diberitakan Tribunnews, netizen yang ditangkap itu adalah @dazzlingdyann.
Kombes Pol Asep Safrudin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi polisi, Dyann pengunggah meme Setya Novanto karena alasan iseng.
Walau demikian, Dyann masih tidak akan ditahan polisi.
Namun begitu, Dyann dikenakan pidana penjara 4 tahun jika terbukti melanggar pasal 27 (3), pasal 28 (1), pasal 32(1), pasal 37 juncto pasal 45 ayat 1 dan 2 UU No 19 tahun 2008 tentang ITE.
Sebenarnya buat meme itu sah-sah saja, selama meme itu tidak menyudutkan atau bahkan merugikan seseorang.