Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dari Masalah Lagu Payung Teduh - Akad Hingga Uptown Funk yang Digugat, Apa Pentingnya Hak Cipta?

Alvin Bahar - Jumat, 27 Oktober 2017 | 03:00
Payung Teduh - Akad
Alvin Bahar

Payung Teduh - Akad

Selain perlindungan, Candra Darusman menerangkan bahwa hak cipta juga bertujuan menjembatani individu yang berkarya dengan publik yang dengan sukacita menikmati karya tersebut.

“Singkatnya, hak cipta dibutuhkan ketika seseorang mulai memasarkan karyanya. Bukan pada saat mulai berkarya. Dan selama belum ditemukan sistem alternatif lain, sistem hak cipta yang tertata dapat menjadi insentif atau perangsang untuk berkarya,” urainya dalam buku Perjalanan Sebuah Lagu.

Arbitrase “UpTown Funk”

Bruno Mars
Kembali ke kasus “UpTown Funk” yang dipopulerkan oleh Bruno Mars, apakah perlu digugat ke ranah hukum? Mari belajar dari kasus “Mutiara yang Hilang”. Kasus ini termasuk salah satu contoh yang dimuat Candra Darusman dalam bukunya Perjalanan Sebuah Lagu.

Sengketa penciptaan lagu tersebut terjadi pada 1990-an, ketika Candra Darusman masih menjabat General Manager Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), 1991-2001. Lagu “Mutiara yang Hilang” diperebutkan oleh Yessi Wenas dan Agus Muhadi. Kedua pencipta lagu ini adalah anggota KCI.

Demi menemukan siapa yang lebih dulu melahirkan karya tersebut, diambil jalur hukum. Yessi dan Agus sepakat menempuh jalur arbitrase. Melalui pengumpulan bukti-bukti dan kesaksian, akhirnya diperoleh buku musik Agus Muhadi lebih tua daripada bukti yang disodorkan Yessi Wenas.

“Dengan demikian, Agus Muhadi berhak atas seluruh royalti yang dikumpulkan oleh KCI atas lagu ‘Mutiara yang Hilang’,” tutupnya.

Candra Darusman percaya, peristiwa ini dapat menjadi contoh bahwa mekanisme arbitrase, efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perkara. Pihak yang bertikai pun wajib menerima keputusan pengadilan.

(SILVIANA DHARMA/ KPG)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x